Rapat Paripurna DPRD tetapkan Ranperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah

 Sekretariat DPRD - Jumat, 14 Apr 2016 00:33:18    Dilihat 683x
.

Sekretariat DPRD Selayar

Setelah pada rapat paripurna sebelumnya tidak memenuhi quorum, rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan sabtu malam (12/4) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Arifin Daeng Marolla akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan Pandangan dan persetujan dari lima fraksi DPRD dengan beberapa catata antara lain :

  1. kiranya perda tersebut dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat terutama menyangut system pembayaran pajak maupun dapat meminimalisir pengeluaran anggaran yang tidak efisien pada operasional pelaksanaanya.
  2. Mendorong pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perda ini kepada seluruh masyarakat secara sistematis, terstruktur dan massif.
  • Menginstrusikan kepada seluruh camat, lurah para kepala Desa, RT/RW, untuk proaktif mengawal pelaksanaan perda karena mengingat perda ini sangat penting sebagai salah satu item dalam rangka peningkatan PAD.
  • Agar Pemerintah Daerah lebih giat dalam melakukan pendataan terhadap obyek-obyek wajib pajak yang selama ini dianggap belum maksimal.

Selain itu dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menerima 6 (enam) naskah rancangan Peraturan Daerah yang diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali untuk selanjutnya dibahas di DPRD yaitu Ranperda tentang ruang terbuka hijau, Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang Bangunan Gedung, ranperda tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (J.V. Birumony)

SHARE

6 Comments

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment