Jumat, 14 Mei 2021 03:25:33 Sekretariat DPRD
.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan yang bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Kelembagaan Sekretariat DPRD memiliki beberapa tugas, di antaranya:
- Mengelola administrasi kesekretariatan dan keuangan
- Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD
- Memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
- Merumuskan dan menetapkan program kerja Sekretariat DPRD
- Menetapkan pedoman tata tertib, kedudukan, dan protokoler DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional. Secara administratif, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan