PARIPURNA PENYERAHAN 9 (SEMBILAN) RANPERDA
Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd. menerima 9 buah ranperda
dari Wakil Bupati Kepulauan Selayar. (foto : Pipink)
dprd.kepulauanselayarkab.go.id - DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Menerima 9 (sembilan) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dari Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibahas dalam Pansus DPRD. Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis Malam 19 April 2018 dengan agenda Penyerahan 9 (sembilan) buah ranperda di Hadiri oleh 16 orang anggota dewan dan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd. di dampingi oleh wakil ketua DPRD Muh. Aris Ridwan, S.E.
Adapun 9 (sembilan) Ranperda yang diterima oleh DPRD adalah sebagai berikut :
BAMUS DPRD TETAPKAN JADWAL PEYERAHAN RANPERDA
Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar mengelar rapat kerja pada Kamis 19 April 2018 dengan agenda Penjadwalan Penyerahan 9 (sembilan) buah ranperda. Rapat Bamus DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Aris Ridwan, S.E.
Setelah menerima masukan dari seluruh Anggota Bamus yang hadir serta mempertimbangkan kesiapan pihak Eksekutif dalam hal ini yang mewakili Bupati, Asisten I Setda dan Kepala Bagian Hukum Setda terkait ke-9 draf Naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah maka forum dapat menyimpulkan bahwa ke sembilan buah ranperda dinyatakan siap untuk diserahkan dan adapun jadwal penyerahannya adalah pada Kamis Malam tanggal 19 April 2018 Pukul 20.00 Wita.
DPRD tetapkan Perda Perlindungan Hukum Terhadap Guru
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sidang Paripurna DPRD dengan dua agenda Pendapat Akhir Bupati tentang Ranperda Perlindungan Hukum terhadap Guru, dan Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018 pada Kamis malam 22 Maret 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Mappatunru S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muh. Aris Ridwan SE. Dihadiri oleh 20 dari 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, dan dinyatakan qourum berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.