DPRD Menerima Rancangan Perda APBD TA 2019
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 diterima oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/11) di Gedung DPRD dengan agenda penyerahan naskah ranperda tentang APBD TA 2019. Dokumen RAPBD diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat DPRD.
Rapat Paripurna dihadir oleh 14 orang dari 25 orang anggota DPRD, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, para Kepala OPD, Kepala Bagian, dan para undangan lainnya.
Rapat yang digelar pada Senin malam tersebut berjalan lancar dan sukses.
Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah pegganti antar waktu DPRD pada rabu (31/10).
Rapar Paripurna istimewa yang berlangsung di lantai 2 gedung DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd. dan berjalan lancar dan khidmah. Hadir sebagai pemandu pengucapan sumpah, ketua pengadilan negeri Selayar Bapak Royke Harold Inkiriwang, S.H. sementara itu bapak Nur Adam selaku anggota DPRD pengganti Antar waktu yang diambil sumpahnya terlihat sangat bersemangat mengucapkan janji/sumpah.
Penggantian antar waktu DPRD dilaksanakan setelah menindaklanjuti surat pengunduran diri bapak H. DG. Mangitung, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai Nasdem dan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2495/IX/TAHUN 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
DPRD Kepulauan Selayar sahkan revisi tatib
DPRD Kepulauan Selayar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib pada Rabu (10/10) setelah melalu proses pembahasan dalam rapat-rapat pansus penyusunan revisi Tatib, konsultasi dan evaluasi di Biro Hukum Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
DPRD menggodok penyusunan revisi Tatib menyusul terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Neni)