dprdkepulauanselayarkab - Dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas tugas fungsi dan wewenang DPRD masa jabatan 2019-2024, Pimpinan DPRD sementara membentuk panitia khusus untuk pembahasan peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib. Pansus DPRD yang beranggota 9 (sembilan) orang ini bertugas membahas peratuan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
“Alasan adanya perubahan tatib didasari adanya perubahan terhadap peraturan perundang undangan yang mengatur substansi Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan” jelas Ketua Pansus, H. Andi Idris, S.Sos. kepada pihak Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provisi Sulawesi Selatan saat melakukan evaluasi terhadap rancangan Tatib.