(Foto : Ahmal)
dprd.kepulauanselayarkab.go.id - DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar gelar rapat paripurna DPRD pada jum’at siang (2/8/2019) bertempat di lantai 2 Gedung DPRD dengan agenda Penyerahan ranperda APBD-P TA 2019 dan Pendapat akhir Bupati terhadap 5 (lima) buah rancangan Peraturan daerah yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Andi Mahmud, S.T dan Muhammad Aris Ridwan, S.E.,MM. dan dihadiri oleh 14 orang anggota dewan lainnya serta dinyatakan memenuhi qourum untuk pengambilan Keputusan DPRD.
Adapun rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah adalah :
- Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018
- Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2034
- Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata daerah
- Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten.
Terhadap ranperda tersebut 5 (lima) Fraksi DPRD masing-masing Fraksi Parta Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Sahabat Rakyat, Fraksi Bangkit Bersatu dan Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui kelima ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah sebelumnya disampaikan laporan hasil pembahasan ranperda oleh masing-masing pansus yakni Pansus I oleh Hj. Eni Zaenuddin, Pansus II oleh Arfianto, STP dan Pansus III oleh Hj. Muliati Saharuddin. (neni)