Setelah menggelar beberapa kali rapat kerja antara Pansus II DPRD dengan Pihak Pemerintah daerah terkait pembahasan ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata daerah, Pemda dan DPRD melaksanakan mekanisme wajib yaitu evaluasi ranperda ke Biro Hukum Kantor Gubernur makassar pada Senin (22/7).
Rapat Evaluasi ranperda dipimpin oleh Ketua Pansus II Arfianto, S.TP. dan hadir Muh. Aris Ridwan, S.E.,MM selaku pengarah dari unsur Pimpinan DPRD. Dihari yang sama turut melaksanakan evaluasi ranperda dari Pansus I DPRD yang dipimpin oleh Ir. Ady Ansar, S.hut.,MMPub.
Pihak Biro hukum melalui ibu tenri menyampaikan bahwa kedua ranperda yang dievaluasi yakni ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata daerah dan ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan 2019 – 2034 dinyatakan bersyarat untuk dilanjutkan menjadi sebuah Peraturan daerah. (neni).