DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat Paripurna DPRD pada Jum’at (31/08) dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan penetapan komposisi Pansus Revisi Tatib DPRD di Lantai 2 Gedung DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Mahmud, ST dan Muh. Aris Ridwan, S.E.,MM. serta dihadiri oleh 14 Anggota DPRD sehingga jumlah anggota DPRD sebanyak 17 orang dan dinyatakan Qourum.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar bersama para Kepala OPD, kepala desa, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Terhadap rancangan perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 , 5 (lima) fraksi DPRD yaitu Frkasi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Genrindra, Fraksi Bangkit Bersatu dan Fraksi Sahabat Rakyat menyatakan menyetujui ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2017.