- Ranperda tentang Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
- Ranperda Inisiatif yang di usulkan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, satu ranperda yang sebelumnya telah diusul pemerintah yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012-2032, terkonfirmasi belum siap untuk ditetapkan dalam program pembentukan Perda Tahun 2020.
“Untuk RTRW harus di tunda dulu, mungkin kita cukupkan di enam Ranperda ini karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus di lalui oleh Dinas PU, surat yang di berikan dari dinas PU belum singkron konfirmasinya jadi belum bisa di ikutkan bersama-sama,” ungkap Suardi.
“Tapi tidak berarti bahwa tahun ini tidak dilaksanakan, dan saya berharap kepada Dinas PU berusaha semaksimal mungkin,” tambahnya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Andi Mahmud, pada rapat tersebut ia mengusulkan kepada dinas PU untuk dibuatkan time Schedulle nya.
” Perda RTRW ini memang Perda yang rumit, kompleks berintegrasi sekabupaten kepulauan Selayar ini, untuk itu saya mengusulkan dibuatkanlah time Schedulle nya, kemudian diserahkan ke kami dan disetiap time Schedulle nya itu ada titik-titik dimana kita harus rapat,”pungkasnya. (Iknul)
editor : Neni