Sekretariatb DPRD Selayar - Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar, Jumat malam (6/2/2026), menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2026–2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat dipimpin Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, dan dihadiri oleh 5 Fraksi DPRD, serta Wakil Bupati Muhtar, M.M., Sekda, unsur Forkopimda, dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Perda RTRW ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012–2032, yang dilatarbelakangi perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan pembangunan daerah. Proses pembahasan Perda RTRW ini memakan waktu lama karena melalui tahapan yang panjang dan ketat, melibatkan delapan kementerian.
Wakil Bupati Muhtar, M.M., menyatakan bahwa Perda RTRW memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis, menumbuhkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Perda RTRW ini agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Penetapan perda ini adalah awal langkah kita dalam mengawal pemanfaatan ruang. Mari kita bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Wabup.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar ke depan.
200 Comments