DPRD sepakati APBD TA 2020
dprdkepulauanselayarkab - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda “Pendapat Akhir Bupati terhadap APBD TA 2020” yang berlangsung pada jum’at (13/12/2019).
Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli berlangsung lancar. Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Selayar menganggap bahwa pembahasan APBD tahun ini merupakan pembahasan yang paling cepat dan lancar, hal tersebut disebabkan karena adanya kerjasama yang baik antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD dalam mendukung dan mensukseskan program program Pemerintah daerah. Untuk itu Bupati berharap kepada para kepala OPD agar segera melakukan langkah langkah percepatan dalam merealisasikan program dan kegiatannya sehingga dapat segera dirasakan dan menyentuh masyarakat.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD
dprdkepulauanselayarkab - DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji. Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berlangsung pada jumat pagi (11/10/2019) di Lantai 2 Gedung DPRD.
Rapat Paripurna DPRD meniklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1809/X/TAHUN 2019 tentang Peresmian pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Yang menetapkan Mappatunru, S.Pd sebagai ketua DPRD, Dra.Hj. Suriyani dan Muhammad Aris Ridwan, S.E.,MM sebagai Wakil Ketua DPRD.
Adapun yang bertindak sebagai pengambil sumpah adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Pansus bahas perubahan Tatib
dprdkepulauanselayarkab - Dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas tugas fungsi dan wewenang DPRD masa jabatan 2019-2024, Pimpinan DPRD sementara membentuk panitia khusus untuk pembahasan peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib. Pansus DPRD yang beranggota 9 (sembilan) orang ini bertugas membahas peratuan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
“Alasan adanya perubahan tatib didasari adanya perubahan terhadap peraturan perundang undangan yang mengatur substansi Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan” jelas Ketua Pansus, H. Andi Idris, S.Sos. kepada pihak Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provisi Sulawesi Selatan saat melakukan evaluasi terhadap rancangan Tatib.